PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik...
Pasal 3
Rincian Tugas Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengumpulan koleksi Museum Kepresidenan; c. melakukan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan; d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Kepresidenan; e. melakukan dokumentasi koleksi Museum Kepresidenan; f. melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi Museum Kepresidenan; g. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan; h. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan koleksi Museum Kepresidenan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
