Pasal 4
Rincian Tugas Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pemanfaatan koleksi Museum Kepresidenan; c. melakukan penyajian dan publikasi koleksi Museum Kepresidenan; d. melakukan pemberian layanan informasi koleksi Museum Kepresidenan; e. melakukan urusan promosi koleksi Museum Kepresidenan; f. melakukan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan Museum Kepresidenan; g. melakukan penyusunan bahan kemitraan pengelolaan Museum Kepresidenan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri; h. melakukan pengaturan penjadwalan layanan Museum Kepresidenan;
i. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dan kemitraan pengelolaan Museum Kepresidenan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
