Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Museum Kepresidenan; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Kepresidenan; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Museum Kepresidenan; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Museum Kepresidenan; f. melakukan penyusunan laporan keuangan Museum Kepresidenan; g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Museum Kepresidenan; h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Museum Kepresidenan; i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional Museum Kepresidenan; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas,ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar; l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Museum Kepresidenan;
m. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Museum Kepresidenan; n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Museum Kepresidenan; o. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Museum Kepresidenan; p. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Museum Kepresidenan; q. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat Museum Kepresidenan; r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Museum Kepresidenan; s. melakukan penataan, pemeliharaan, usul penghapusan arsip, dan dokumen Museum Kepresidenan; t. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Museum Kepresidenan; u. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik Negara Museum Kepresidenan; v. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum Kepresidenan; w. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya; x. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Museum Kepresidenan y. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan; z. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Museum Kepresidenan.
