PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM POLA...
Pasal 3
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mempertimbangkan: a. kualitas layanan, pemerataan, kesetaraan, dan kemudahan layanan serta biaya untuk menjamin akses dan mutu pelayanan; b. sifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian; c. perkembangan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana yang tersedia; dan d. keberhasilan indikator kinerja Kementerian dan indikator kinerja Satker yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian.
