Pasal 4
(1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. pendahuluan; b. dasar pengembangan SPM; c. ruang lingkup SPM; d. strategi implementasi; dan
e. pemantauan dan evaluasi. (2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat berbagai pengertian istilah serta pendekatan yang digunakan dalam penyusunan SPM dan strategi pencapaiannya. (3) Dasar pengembangan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat dasar hukum yang melandasi serta prinsip dasar penyusunan SPM. (4) Ruang lingkup SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat uraian tentang standar layanan yang diberikan Satker yang mencakup: a. komponen/subkomponen; b. Jenis Layanan; c. Definisi operasional layanan; d. Indikator keberhasilan layanan;dan e. target layanan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun. (5) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Strategi implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat paparan tentang prinsip implementasi dan langkah implementasi SPM. (7) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat paparan tentang tujuan, ruang lingkup, prinsip, instrumen, mekanisme, laporan, dan tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi.
