Pasal 9
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pustekkomdikbud;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pustekkomdikbud; c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pustekkomdikbud; d. melaksanakan urusan ketatalaksanaan Pustekkomdikbud; e. melaksanakan urusan kepegawaian Pustekkomdikbud; f. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; g. melaksanakan urusan keuangan Pustekkomdikbud; h. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Pustekkomdikbud; j. melaksanakan pengelolaan barang milik negara Pustekkomdikbud; k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Pustekkomdikbud; l. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Pustekkomdikbud; m. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; n. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pustekkomdikbud; o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan internal di lingkungan Pustekkomdikbud; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pustekkomdikbud; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pustekkomdikbud; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pustekkomdikbud.
