Pasal 10
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian dan Pustekkomdikbud; b. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pustekkomdikbud; c. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pustekkomdikbud; e. melakukan penyiapan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Pustekkomdikbud; f. melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur kerja dan standar pelayanan di lingkungan Pustekkomdikbud; g. melakukan penyiapan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan, dan fasilitasi advokasi hukum pegawai di lingkungan Pustekkomdikbud; h. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pustekkomdikbud; i. melakukan penyiapan bahan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pustekkomdikbud; j. melakukan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Pustekkomdikbud; k. melakukan penyiapan bahan usul penempatan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan Pustekkomdikbud; l. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional; m. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pustekkomdikbud;
n. melakukan penyiapan bahan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pustekkomdikbud; o. melakukan penyiapan bahan pembinaan dan urusan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; p. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pustekkomdikbud; q. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Pustekkomdikbud; r. melakukan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Pustekkomdikbud; s. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas belajar; t. melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pustekkomdikbud; u. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan kegiatan di lingkungan Pustekkomdikbud; v. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; w. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan x. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pustekkomdikbud.
