Pasal 11
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan verifikasi pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pustekkomdikbud; c. melakukan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pustekkomdikbud;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pustekkomdikbud; e. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Pustekkomdikbud; f. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Pustekkomdikbud; g. melakukan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya di lingkungan Pustekkomdikbud; h. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pustekkomdikbud; i. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pustekkomdikbud; j. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ ganti kerugian di lingkungan Pustekkomdikbud; k. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Pustekkomdikbud; l. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pustekkomdikbud; m. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pustekkomdikbud; n. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan Pustekkomdikbud; o. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Pustekkomdikbud; p. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan internal di lingkungan Pustekkomdikbud; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
