Pasal 12
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pustekkomdikbud; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip/dokumen di lingkungan Pustekkomdikbud; d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Pustekkomdikbud; e. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pustekkomdikbud; f. melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Pustekkomdikbud; g. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pustekkomdikbud; h. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kantor; i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas; j. melakukan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; k. melakukan penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; l. melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi kegiatan di lingkungan Pustekkomdikbud; m. melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Pustekkomdikbud; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan o. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
