Pasal 13
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berdasarkan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan kendali mutu (quality control) teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan analisis kebutuhan dan perancangan siaran pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
l. melaksanakan pratinjau terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; m. melaksanakan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; n. melaksanakan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; p. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
