Pasal 14
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbidang Perancangan dan Produksi terdiri atas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan penyusunan standar teknis produksi dan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan perancangan program pembelajaran berdasarkan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan kendali mutu (quality control) teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
