Pasal 15
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbidang Penyiaran dan Pengendalian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan analisis kebutuhan dan perancangan siaran pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan pratinjau terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan
teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemelihara dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
