Pasal 8
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
(1) Pustekkomdikbud terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film; c. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web; dan d. Bidang Pengembangan Jejaring. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Rumah Tangga. (3) Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Subbidang Perancangan dan Produksi; dan b. Subbidang Penyiaran dan Pengendalian. (4) Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Subbidang Perancangan dan Produksi; dan b. Subbidang Aplikasi dan Pengendalian. (5) Bidang Pengembangan Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. Subbidang Pengkajian dan Perancangan; dan b. Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan.
