Pasal 7
BAB 2 — RINCIAN TUGAS PASKA
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja PASKA; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan PASKA; c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran PASKA; d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran PASKA; e. melakukan urusan pencairan anggaran PASKA; f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan PASKA; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan PASKA; h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan PASKA; i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan PASKA; j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan PASKA; k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan PASKA;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan PASKA; m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan PASKA; n. melakukan urusan kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan PASKA; o. melakukan penyiapan bahan usul penempatan dan pemindahan pegawai di lingkungan PASKA; p. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan PASKA; q. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan PASKA; r. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan PASKA; s. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan PASKA; t. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan PASKA; u. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan PASKA; v. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan PASKA; w. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan PASKA; x. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi PASKA; y. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan PASKA; z. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan di lingkungan PASKA;
å. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum pegawai di lingkungan PASKA; aa. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan PASKA; bb. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan PASKA; cc. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan PASKA; dd. melakukan pengelolaan infrastruktur jaringan di lingkungan PASKA; ee. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan PASKA; ff. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan PASKA; gg. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan PASKA; hh. melakukan fasilitasi kegiatan Menteri; ii. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan PASKA; jj. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di bidang analisis dan sinkronisasi kebijakan; kk. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan PASKA; ll. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan mm. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan PASKA.
