Pasal 52
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Subbidang Tenaga Perfilman: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan tenaga teknis perfilman; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; d. melakukan penyiapan bahan standardisasi tenaga teknis di bidang perfilman;
e. melakukan penyiapan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis di bidang perfilman; f. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga teknis di bidang perfilman; g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
