PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan...
Pasal 51
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Subbidang Pengarsipan Film: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengarsipan film; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengarsipan film; d. melakukan pengarsipan film; e. melakukan fasilitasi pelaksanaan preservasi, digitasi, dan restorasi film; f. melakukan pengelolaan data film; g. melakukan layanan peminjaman dan penyimpanan arsip film sesuai; h. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan pengarsipan film; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengarsipan film; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
