Pasal 50
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Subbidang Apresiasi dan Penghargaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang apresiasi dan pemberian penghargaan di bidang perfilman; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan apresiasi dan pemberian penghargaan di bidang perfilman; d. melakukan penyiapan bahan pemberian penghargaan di bidang perfilman; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman; f. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan apresiasi dan pemberian penghargaan di bidang perfilman; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan apresiasi dan pemberian penghargaan di bidang perfilman;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
