Pasal 49
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Bidang Apresiasi, Tenaga Perfilman, dan Arsip Film: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis perfilman; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis perfilman; d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman; e. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman; f. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan di bidang perfilman; g. melaksanakan pengarsipan perfilman; h. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan preservasi, digitasi, dan restorisasi film; i. melaksanakan pengelolaan data film; j. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman;
k. melaksanakan penyusunan bahan standardisasi tenaga teknis di bidang perfilman; l. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis di bidang perfilman; m. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi tenaga teknis di bidang perfilman; n. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis perfilman; o. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis perfilman; p. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis perfilman; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
