Pasal 48
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Subbidang Pengendalian Perfilman: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan dan usaha perfilman;
d. melakukan penyiapan bahan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kegiatan dan usaha perfilman; e. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; f. melakukan penyiapan bahan pemantauan pemberian, perizinan dan fasilitasi pengembangan perfilman; g. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
