PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan...
Pasal 47
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Subbidang Fasilitasi Pengembangan Perfilman: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengembangan perfilman; c. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengembangan perfilman; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film INDONESIA; e. melakukan penyiapan
bahan fasilitasi kegiatan perfilman nasional dan internasional; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi pengembangan perfilman; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
