PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan...
Pasal 46
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Subbidang Perizinan Perfilman: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang perizinan kegiatan dan usaha perfilman;
c. melaksanakan penyiapan bahan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi perizinan perfilman; e. melakukan penyiapan bahan pemberian izin pembuatan film oleh orang asing di INDONESIA; f. melakukan penyusunan laporan pemberian izin pembuatan film oleh orang asing di INDONESIA; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
