Pasal 45
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Bidang Perizinan dan Pengendalian Film: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman;
c. melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman; d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi perizinan dan fasilitasi pengembangan dan pengendalian perfilman; e. melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin pembuatan film oleh orang asing di INDONESIA; f. melaksanakan penyusunan bahan
fasilitasi pengembangan perfilman; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film INDONESIA; h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi kegiatan perfilman nasional dan Internasional; i. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; j. melaksanakan penyusunan bahan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kegiatan dan usaha perfilman; k. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; l. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
