PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan...
Pasal 44
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
(1) Pusbangfilm terdiri atas: a. Bidang Perizinan dan Pengendalian Film; b. Bidang Apresiasi, Tenaga Perfilman, dan Arsip Film; c. Subbagian Tata Usaha; (2) Bidang Perizinan dan Pengendalian Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Perizinan Perfilman; b. Subbagian Fasilitasi Pengembangan Perfilman; dan c. Subbagian Pengendalian Perfilman. (3) Bidang Apresiasi, Tenaga Perfilman, dan Arsip Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Apresiasi dan Penghargaan; b. Subbagian Pengarsipan Film; dan c. Subbagian Tenaga Perfilman.
