Pasal 43
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Subbidang Pelaksanaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; c. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; d. melakukan penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; e. melakukan penyiapan evaluasi penyaji, peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; f. melakukan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
h. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; i. melakukan penyiapan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
