Pasal 42
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Subbidang Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; c. melakukan penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; d. melakukan penyusunan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; f. melakukan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; h. melakukan penyusunan instrumen evaluasi penyaji, peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; i. melakukan pengolahan hasil evaluasi belajar peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; j. melakukan pengolahan data hasil evaluasi penyaji dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; k. melakukan penyiapan bahan pemantauan pasca pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
