Pasal 41
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; c. melaksanakan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; d. melaksanakan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; f. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; h. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; i. melaksanakan pemantauan pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; j. melaksanakan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; k. melaksanakan penyiapan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
