Pasal 53
BAB 6 — RINCIAN PUSBANGFILM
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusbangfilm; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Pusbangfilm; c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusbangfilm; d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusbangfilm; e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusbangfilm; f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusbangfilm; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusbangfilm; h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusbangfilm; i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusbangfilm; j. melakukan penyiapan
bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusbangfilm;
k. melakukan penyiapan
bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusbangfilm; l. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pusbangfilm; m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusbangfilm; n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusbangfilm; o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusbangfilm; p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusbangfilm; q. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/ijin belajar di lingkungan Pusbangfilm; r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusbangfilm; s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusbangfilm; t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusbangfilm; u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusbangfilm; v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusbangfilm; w. melakukan analisis, penyusunan konsep, dan bahan usul penyempurnaan organisasi Pusbangfilm; x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusbangfilm;
y. melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Pusbangfilm; z. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum pegawai di lingkungan Pusbangfilm; aa. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusbangfilm; bb. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusbangfilm; cc. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusbangfilm; dd. melakukan pengelolaan infrastruktur jaringan di lingkungan Pusbangfilm; ee. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusbangfilm; ff. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusbangfilm; gg. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusbangfilm; hh. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusbangfilm; ii. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di bidang pengembangan perfilman; jj. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusbangfilm; kk. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ll. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusbangfilm.
