Pasal 38
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; c. melaksanakan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; d. melaksanakan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; f. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; h. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; i. melaksanakan pengolahan hasil evaluasi belajar peserta pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; j. melaksanakan pengolahan data hasil evaluasi penyaji dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; k. melaksanakan penyiapan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; l. melaksanakan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; m. melaksanakan pemantauan pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
