Pasal 37
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusdiklat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip/dokumen di lingkungan Pusdiklat; d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Pusdiklat; e. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusdiklat; f. melakukan pengaturan penggunaan asrama, sarana dan prasarana di lingkungan Pusdiklat; g. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusdiklat; h. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kantor; i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas; j. melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi kegiatan di lingkungan Pusdiklat; k. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium komputer, dan poliklinik Pusdiklat; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
