Pasal 36
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan verifikasi pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusdiklat; c. melakukan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusdiklat; d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusdiklat; e. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Pusdiklat; f. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Pusdiklat; g. melakukan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya di lingkungan Pusdiklat; h. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusdiklat; i. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusdiklat; j. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan Pusdiklat; k. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Pusdiklat; l. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan Pusdiklat; m. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusdiklat; n. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusdiklat; o. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan Pusdiklat; p. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Pusdiklat;
q. melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan internal di lingkungan Pusdiklat; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
