Pasal 35
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian dan Pusdiklat; b. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusdiklat; c. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai; d. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran
di lingkungan Pusdiklat; e. melakukan penyiapan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Pusdiklat; f. melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur kerja dan standar pelayanan di lingkungan Pusdiklat; g. melakukan penyiapan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan, dan fasilitasi advokasi hukum pegawai di lingkungan Pusdiklat; h. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusdiklat; i. melakukan penyiapan bahan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusdiklat; j. melakukan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Pusdiklat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penempatan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan Pusdiklat; l. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional; m. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusdiklat; n. melakukan penyiapan bahan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusdiklat; o. melakukan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Pusdiklat; p. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusdiklat; q. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Pusdiklat; r. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/ izin belajar; s. melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusdiklat; t. melakukan penyiapan bahan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai; u. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana program dan kegiatan di lingkungan Pusdiklat; v. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan w. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian dan Pusdiklat.
