Pasal 34
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusdiklat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusdiklat; c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusdiklat; d. melaksanakan urusan ketatalaksanaan Pusdiklat; e. melaksanakan urusan kepegawaian Pusdiklat; f. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusdiklat; g. melaksanakan urusan keuangan Pusdiklat; h. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang Pendidikan dan pelatihan pegawai; i. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Pusdiklat; j. melaksanakan pengelolaan barang milik negara Pusdiklat; k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan, laboratorium komputer, dan poliklinik Pusdiklat; l. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Pusdiklat; m. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan Pusdiklat;
n. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusdiklat; o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan internal di lingkungan Pusdiklat; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusdiklat; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusdiklat; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusdiklat.
