PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 5 — PUSDIKLAT
(1) Pusdiklat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural; dan c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga. (3) Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Program dan Evaluasi; dan b. Subbagian Pelaksanaan. (4) Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Subbagian Program dan Evaluasi ; dan b. Subbagian Pelaksanaan.
