Pasal 32
BAB 4 — PDSPK
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja PDSPK; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan PDSPK; c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran PDSPK; d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran PDSPK; e. melakukan urusan pencairan anggaran PDSPK; f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan PDSPK; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan PDSPK; h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan PDSPK; i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan PDSPK; j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan PDSPK; k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan PDSPK; l. melakukan penyusunan laporan keuangan PDSPK; m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan PDSPK; n. melakukan urusan kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan PDSPK; o. melakukan penyiapan bahan usul penempatan dan pemindahan pegawai di lingkungan PDSPK; p. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan PDSPK;
q. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan PDSPK; r. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar; s. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan PDSPK; t. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan PDSPK; u. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan PDSPK; v. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan PDSPK; w. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan PDSPK; x. melakukan analisis, penyusunan konsep, dan bahan usul penyempurnaan organisasi PDSPK; y. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan PDSPK; z. melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur kerja dan standar pelayanan di lingkungan PDSPK; aa. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum pegawai di lingkungan PDSPK; bb. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan PDSPK; cc. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan PDSPK; dd. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan PDSPK; ee. melakukan pengelolaan sistem informasi di lingkungan PDSPK;
ff. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan PDSPK; gg. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan PDSPK; hh. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan PDSPK; ii. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan PDSPK; jj. melakukan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; kk. melakukan penyiapan bahan publikasi di lingkungan PDSPK; ll. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan PDSPK; mm. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan nn. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan PDSPK.
