Pasal 31
BAB 4 — PDSPK
Rincian tugas Subbidang Warisan Budaya Tak Benda dan Bahasa: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik warisan budaya tak benda dan bahasa; c. melakukan penyusunan instrumen dan struktur basis data warisan budaya tak benda dan bahasa; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data warisan budaya tak benda dan bahasa; e. melakukan validasi data warisan budaya tak benda dan bahasa; f. melakukan pemutakhiran data referensi warisan budaya tak benda dan bahasa; g. melakukan integrasi data warisan budaya tak benda dan bahasa; h. melakukan penyusunan statistik warisan budaya tak benda dan bahasa; i. melakukan pengembangan indikator dan metode statistik warisan budaya tak benda dan bahasa; j. melakukan analisis data dan statistik warisan budaya tak benda dan bahasa; k. melakukan pelayanan data dan statistik warisan budaya tak benda dan bahasa; l. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik warisan budaya tak benda dan bahasa; m. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem pengelolaan data dan statistik warisan budaya tak benda dan bahasa; n. melakukan penyiapan bahan evaluasi pengelolaan data dan statistik warisan budaya tak benda dan bahasa; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan p. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
