Pasal 30
BAB 4 — PDSPK
Rincian tugas Subbidang Warisan Budaya Benda: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik warisan budaya benda; c. melakukan penyusunan instrumen dan struktur basis data warisan budaya benda; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data warisan budaya benda; e. melakukan validasi data warisan budaya benda; f. melakukan pemutakhiran data referensi warisan budaya benda; g. melakukan integrasi data warisan budaya benda; h. melakukan penyusunan statistik warisan budaya benda; i. melakukan pengembangan indikator dan metode statistik warisan budaya benda; j. melakukan analisis data dan statistik warisan budaya benda; k. melakukan pelayanan data dan statistik warisan budaya benda; l. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik warisan budaya benda; m. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem pengelolaan data dan statistik warisan budaya benda; n. melakukan penyiapan bahan evaluasi pengelolaan data dan statistik warisan budaya benda; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan p. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
