Pasal 39
BAB 5 — PUSDIKLAT
Rincian tugas Subbidang Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; c. melakukan penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; d. melakukan penyusunan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data calon peserta pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; f. melakukan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; h. melakukan penyusunan instrumen evaluasi penyaji, peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; i. melakukan pengolahan hasil evaluasi belajar peserta pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; j. melakukan pengolahan data hasil evaluasi penyaji dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; k. melakukan penyiapan bahan pemantauan pasca pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar dan struktural; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
