Pasal 20
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbidang Pengkajian dan Perancangan: a. melakukan penyusunan program kerja subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengkajian dan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan perancangan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian; f. melakukan pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
