Pasal 21
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pemeliharaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian; e. melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pengamanan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan penyiapan bahan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
