Pasal 19
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Bidang Pengembangan Jejaring: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan perancangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan perancangan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian; f. melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan dan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian; g. melaksanakan pengendalian dan pengamanan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan pengelolaan dan pengintegrasian e- layanan pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
