Pasal 18
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbidang Aplikasi dan Pengendalian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan analisis kebutuhan dan perancangan aplikasi sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. melakukan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan diseminasi penerapan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan kendali mutu (quality control) terhadap aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
