Pasal 17
BAB 3 — PUSTEKKOMDIKBUD
Rincian tugas Subbidang Perancangan dan Produksi terdiri atas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan analisis program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan penyusunan standar teknis produksi dan program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan perancangan program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan kendali mutu (quality control) teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
