Pasal 59
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Seksi Pengetahuan Tradisional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional; e. melakukan pengumpulan data di bidang pengetahuan tradisional; f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang pengetahuan tradisional; g. melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang pengetahuan tradisional; h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pengetahuan tradisional; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
