Pasal 60
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Seksi Ekspresi Budaya Tradisional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspresi budaya tradisional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspresi budaya tradisional; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; e. melakukan pengumpulan data di bidang ekspresi budaya tradisional; f. melakukan reaktualiasi di bidang ekspresi budaya tradisional; g. melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang ekspresi budaya tradisional; h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang ekspresi budaya tradisional; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
