Pasal 58
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; e. melaksanakan pengumpulan data di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; f. melaksanakan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; g. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
h. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; k. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
