Pasal 17
BAB 2 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
