Pasal 16
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
