Pasal 18
BAB 2 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; e. melakukan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi, dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
