Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Pimpinan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan MENETAPKAN Dosen, Guru Pamong, dan tenaga kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG dalam Jabatan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen Program Studi; dan b. Dosen bidang studi. (3) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang ditugaskan bersama dengan Dosen untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. (4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga teknis dan tenaga administrasi pendukung dalam penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
