Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi pada Program Studi PPG. (2) Dalam hal Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tidak memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi/keahlian pada Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dimaksud dapat bekerja sama dengan: a. perguruan tinggi; b. dunia usaha/dunia industri; c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau d. instansi lain, untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan. (3) Praktisi yang relevan dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang atau program keahlian yang
diajarkan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian baik nasional dan/atau internasional.
